Libatkan Ahli UMY, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Perubahan Penjaminan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memutuskan untuk meninjau ulang dan menguji kesahihan undang-undang yang meregulasi dua sektor tersebut pada Senin (22/5/2023). Diskusi digelar di Ruang Amphitheater E.7 A gedung KH. Ibrahim Kampus UMY.
Sejumlah Tim Komite IV DPD RI yang hadir dalam acara uji sahih yakni Sukiryanto, Novita Anakotta, Faisal Amri, Eva Susanti, Zuhri M. Syazal, Dharma Setiawan, Eni Sumarni, Casytha A. Kathmandu, Evi Zainal Abidin dan sejumlah anggota DPD lainnya.
Advertisement
BACA JUGA : Pembahasan RUU Terkait Ketenagakerjaan di Tahun Politik
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Sukriyanto menilai masih banyak masyarakat yang salah mengartikan maksud lembaga penjamin sebagai lembaga yang memberikan asuransi kepada pelaku usaha. Padahal muara dari penjaminan ini seharusnya mengupayakan kemudahan suatu pelaku usaha kecil dalam mendapatkan pembiayaan.
“Semua penjaminan ini dapat menuju ke suatu titik dimana pelaku usaha seperti UMKM yang semula tidak dapat mengajukan pembiayaan perbankan, menjadi bisa dengan adanya lembaga penjamin,” ujar Sukriyanto dalam rilisnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan uji sahih dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, DPD RI akan memiliki dasar yang kuat dalam mengajukan perubahan undang-undang yang baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan lembaga penjamin memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial yang terjamin kepada penerima jaminan.
“Masih terdapat beberapa permasalahan yang dianggap mengakibatkan penerapan undang-undang tersebut menjadi tidak optimal. Seperti belum adanya peningkatan terhadap jumlah pembiayaan yang diberikan, khususnya kepada UMKM,” ujarnya.
Akademisi UMY Leli Joko Saryono mengatakanbanyak UMKM di Indonesia masih berjalan sendiri tanpa mendapat bantuan dari negara. Hal ini menjadi kesempatan bagi negara untuk hadir. Oleh karena itu pengaturan yang dibuat harus berlaku secara seimbang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penjaminan.
BACA JUGA : Ini Manfaat bagi Pemerintah Jika RUU Perampasan Aset
“Jika melihat dari struktur undang-undang terkait penjaminan ini, pembagiannya sudah proporsional, namun perlu diperhatikan juga detail yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Dekan FH UMY Iwan Satriawan mengapresiasi langkah DPD RI melakukan uji sahih. Dengan uji sahih, DPD RI sudah mengunjungi stakeholders yang terkait untuk menguji, untuk memastikan apakah rancangan sudah proporsional dan sesuai dengan arah kebijakan politik hukum di Indonesia atau belum.
“Agar diskusi yang dilakukan dapat mempertajam naskah yang sudah disusun dan UMY dapat memberikan masukan yang kontributif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
- Ichlinks Video Competition, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda melalui Kompetisi Video
- Siap-siap! Warga Sleman, Bantul dan Kulonprogo, Ada Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement